Zakat, Infaq dan sodaqoh yang dihimpun umat islam begitu besar maka kita tidak ada salahnya untuk menangkap peluang untuk menyalurkannya. Mulailah dengan memetakan diwilayah atau kota pempat tinggal khusus bagi yang bekerja dan berpenghasilan tiap bulannya diatas 1 juta seperti pegawai kantoran, PNS, militer pedagang menegha keatas, pebisnis bahkan sebagian para pensiunan pegawai. Jika kita estimasi 1% saja dari 1 juta penduduk di suatu kota yang mapan meyetor zakatnya dengan estimasi minimal penghasilan 1 juta maka minimal Anda mendapat 10 ribu orang yang telah terpetakan. Bila berhasil menggaet 10% dari 10 ribu orang tersebut untuk menjadi donatur maka praktis 25 ribu ( jumlah zakat yang harus disetor dari 2,5%nya 1 juta) x 100 orang maka kurang lebih 25 jura bisa didapatkan.
Lantas kemana uang zakat disalurkan ? karena uang zakat adalah amanat ummat maka harus di salurkan kepada yang berhak sesuai dengan ashnaf atau orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) yang jumlahnya 8 golongan. Keepada merekalah uang harus di salurkan seperti yang di jelaskan dalam Al-Qur'an surat At-taubah :60
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin , pengurus-pengurtus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang orang berhutang untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allahdan Allah maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana QS At-Taubah Ayat 60.
Dari ayat diatas 8 orang yang dimaksudadalah :
1, Orang Fakir yaitu oarng yang amat sengsara hidupnya, yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat adalah orang ayng diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf : adalah orang kafir yang ada harapan masuk islam atau orang yang baru masuk islam yang imannya masih lemah.
5. Budak (riqab) adalah dalam hal ini mencakup budak yang masih ditawan, juga bisa berarti dana zakat untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang orang kafir. Tapi insha Allah di negara kita tidak ada kasus seperti ini.
6. Orang yang banyak utang adalah orang yang berhutang dengan syarat hutangnya adalah untuk kepentingan kemashlahatan, bukan untuk jalan maksiat. Misalnya, untuk usaha jualan miras. Syarat kedua, orang yang berhutang tadi sangat berat atau tidak sanggup membayarnya. Termasuk juga dalam hal ini adalah oarng yang berhutang untuk memelihara persatuan ummat Islam. Boleh dibayar utangnya dengan zakat, walaupun pada kenyataannya ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang dijalan Allah atau sabilillah adalah dana zakat untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Diantara ahli tafsir ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup jugha kepentingan kepentingan umum, seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, panti asuhan anak yatim, guru mengaji, ustadz, tukang azan, imam masjid, dan lain lain.
8. Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan. Dengan syarat, perjalanannya bukan dalam rangka maksiat. Selain itu, dia mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Nah, sangat jelas bahwa selain mereka yang tidak mampu, kita juga punya hak untuk menerima hasil zakat itu apabila kita menjadi amil atau pengurus distribusi zakat.
Tidak ada ketentuan secara syar'i yang menetapkan berapa persentase yang bisa kita ambil dari hasil zakat. Tetapi lazimnya, kita bisa mengambil antara 10 - 20 % dari hasil zakat yang terkumpul. BIla secara hitungan kasar mampu mengumpulkan dana ummat melalui zakat perbulannya 25 juta maka hak atas amil adalah antara 2,5 sampai 5 juta tinggal dibagi pekerja tyang berkecimpung didalamnya.
Untuk memperbesar pendapatan penghasilan zakat jangan sekali kali melebihi ketentuan penghasilan karena akan menjadi harta yang haram. Untuk memperbesar penghasilan jalan satu satunya adalah memperbanyak jumlah orang yang berzakat (donatur) pada lembaga kita baik donatur tetap maupun donatur yang tidak tetap.
Ada sebuah catatan bahwa dana zakat yang khusus diberikan kepada orang orang yang tidak mampu alias fakir itu kiranya lebih baik dibagikan dan dimanfaatkan dalam bentuk yang produktif. Misalnya membelikan gerobak untuk berjualan, kios kecil, becak,mesin jahit, komputer, mesin cuci sederhana dan lain lain. Denga harapan para fakir miskin tidak selalu menggantungkan nasib dari belas kasih atau dari dana zakat saja. Untuk hal tersebut di survey terlebih dahulu tentang keadaan dan apa yang ingin mereka butuhkan. Memberi kail kan lebih utama daripada memberi ikan , begitu kata pepatah. Sebagaimana Rosulullah SAW pernah memberikan kapak kepada seorang pengemis agar digunakan untuk mencari kayu. Rosulullah SAW juga telah berpesan bahwa tangan diatas lebih utama dari pada tangan dibawah. Dengan begitu pada masa yang akan datang, mereka tidak lagi berstatus sebagai mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetapi telah berstatus sebagai seorang muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) karena kemampuan dan keberhasilan usaha yang digelutinya.