Cara memblokir Pajak Progresif Masih Dipungut Padahal Kendaraan Sudah Dijual Pemilik

Cara memblokir Pajak Progresif Masih Dipungut Padahal Kendaraan Sudah Dijual Pemilik

Pernahkah kamu menjual kendaraan bermotor namun Anda belum melaporkan pengalihan pajak kendaraan tersebut kepada pemilik baru  ? Jika belum segera lakukan, jika tidak ketika Anda membeli kendaraan baru maka kendaraan baru tersebut akan terkena pajak progresif. Pajak progresif adalah pajak yang sistem pemungutannya dengan cara menaikkan persentase kena pajak yang harus dibayar sesuai dengan kenaikan objek pajak. Mengapa ? karena Anda masih dianggap mempunyai 2 kendaraan. 

Banyak kasus pemilik kendaraan kaget karena pajak mobil atau sepeda motornya cukup besar. Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah. Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas nama pemilik lama dan masih aktif.
 
Cara memblokir Pajak Progresif Masih Dipungut Padahal Kendaraan Sudah Dijual Pemilik

Berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu haru memblokir pajak kendaraan lama tersebut. Caranya buatlah laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat. Misalnya, kendaraan Anda tercatat di Samsat Medan Utara, maka datanglah ke Samsat Medan Utara. Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.

Membuat laporan penjualan kendaraan bermotor  tidak dikenai biaya alias gratis. Pemilik tinggal mengisi data penjualan pada formulir yang tersedia di samsat. Prosesnya tidak memakan waktu lama karena pada dasarnya hanya perubahan data.
Cara ini akan memaksa pembeli kendaraan Anda (Pemilik baru) mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di kartu keluarga. Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:
  • Isi form blokir (bermaterai Rp 6000).
  • Fotokopi KTP/SIM.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK).
  •  Salinan pajak.
  • Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa.
  • Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran)

Advertisement

Baca juga:

------------- READ NEXT -------------