Cara Instalasi Aplikasi e-Faktur Pajak Desktop Versi 2.0 Terbaru

Cara Instalasi Aplikasi e-Faktur Pajak Desktop Versi 2.0 Terbaru

Faktur pajak adalah surat tanda bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) dan merupakan kewajiban wajib pajak untuk melakukan penyerahan jasa kena pajak (JKP), atau penyerahan barang kena pajak (BKP). Selain itu juga untuk merekam pengumpulan PPN pada penjualan, dan akhirnya mempersiapkan SPT Masa PPN .

Dengan kata lain, faktur pajak menjadi bagian dari tanggungan pengusaha kena pajak yang harus diserahkan kepada dinas perpajakan. Agar terjadi transparansi dalam bidang perpajakan dan tidak terjadi penggelapan pajak.
Sebelum menjadi wajib pajak yang dikenai kewajiban untuk menyerahkan faktur pajak, maka seorang pengusaha harus terlebih dahulu dikukuhkan oleh pihak Direktorat Jendral Pajak. Setelah itu PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan secara otomatis dikenai kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Cara Instalasi Aplikasi e-Faktur Pajak Desktop Versi 2.0 Terbaru
Dalam sistem pajak online, faktur pajakpun bisa dibuat secara online yang disebut dengan eFaktur.  Tujuannya agar lebih mengoptimalkan pelayanan Pengusaha Kena Pajak dengan cara yang lebih baik, dengan mengembangkan aplikasi online modern dengan memanfaatkan sistem e-Faktur secara efektif, sekaligus meningkatkan pengalaman pengguna (user experience) dengan antarmuka yang sederhana.

 Faktur Pajak berbentuk elektronik, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Instalasi aplikasi e-faktur versi 2. Seperti anda tahu, pada awal Oktober 2017 ini, Direktorat Jenderal Pajak melakukan update e-Faktur Desktop dengan meluncurkan aplikasi eFaktur versi 2.0 atau lengkapnya versi 2.0.0.1.1.e-Faktur Versi 2 adalah lanjutan dari versi eFaktur 1.0.046. Terdapat  beberapa pembaruan pada eFaktur versi 2.0. Selain update efaktur, DJP juga merilis eFaktur web based atau berbasis web dan eFaktur host to host untuk digunakan oleh PKP dengan jumlah penerbitan faktur tertentu. Sedangkan PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang tidak ditunjuk menggunakan eFaktur web based dan eFaktur host to host tetap harus menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop

Berikut Cara Instalasinya :

1. Unduh aplikasinya DISINI sesuaikan dengan spesifikasi Laptop /PC dan OSnya (Windows, Linux atau Mac)

2. Extract file didalam folder e-Faktur yang Anda pilih dan temukan file eTaxInvoice.exe
3. Klik dan isi NPWP, sertifikat user dan Kode Aktivasi. Sertifikat user bisa di download melalui https://efaktur.pajak.go.id/login, sedangkan Kode Aktivasi kita dapatkan pada saat meregistrasikan e-faktur. Setelah semuanya diinput, aplikasi efaktur versi 2 akan menanyakan passphrase, ini juga anda dapatkan pada saat meregistrasi aplikasi efaktur di KPP.

Syarat untuk mendapatkan sertifikat user / elektronik diantaranya :
  •  Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
  •  Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:
  • Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan
  • Namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.
  •  PT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP denagn dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
  •  Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
  •  Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a harus menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK) , serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
  • Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) , atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy dokument tersebut.
  •  Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang disimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik.
  •  Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.

4. Setelah mendapatkan Sertifikat User, maka secara otomatis kode aktivasi akan muncul.
5. Klik untuk mengisikan Kode Chaptcha dan password
6. Berhasil dan Anda siap membuat e-Faktur

Tonton Video Instalasinya :



Advertisement

Baca juga:

------------- READ NEXT -------------