Kurikulum Kondisi Khusus SMP/MTS, Antisipasi Untuk Pandemi Covid-19 Begini Isinya

Kurikulum Kondisi Khusus SMP/MTS, Antisipasi Untuk Pandemi Covid-19 Begini Isinya

Untuk menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid saat ini, akhirnya Kemndikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 719 /P/2020 tentang pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Permendikbud yang mengatur tentang implementasi kurukulum saat kondisi khusus ini berlaku sampai dengan akhir tahun pelajaran walaupun nantinya kondisi khusus sudah dicabut oleh pemerintah. Yang menarik adalah pemenuhan 24 jam mengajar oleh guru dalam seminggu diabaikan sehingga guru bisa lebih leluasa dalam menyesuaikan dengan kurikulum ini.

Kurikulum Kondisi Khusus SMP/MTS, Antisipasi Untuk Pandemi Covid-19 Begini Isinya

Kurikulum Covid ini lebih sederhana, hanya beberapa  Kompetensi Dasar saja yang bisa diterapkan dalam pembelajaran dari rumah atau pembelajaran jarak jauh. Selain itu kelebihan lain dari kurikulum ini juga mengakomodir kompetensi essensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran ditingkat selanjutnya.

Tidak disebutkan secara persis sistem pembelajaran untuk kondisi khusus namun hal ini memberikan ruang bagi sekolah untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Demikian juga sistem penilaian hasil pembelajaran juga hanya disebutkan tentang prinsip prinsip asesmen saja. Namun disini disebutkan juga  bahwa satuan pendidikan dalam kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat mengacu pada kurikulum nasional yang selama ini dilakukan oleh satuan Pendidikan.

Anda bisa mengunduh Permendikbud Nomor 17 / P / 2020 melalui tautan ini

Untuk tingkat SMP dan MTS, Penyederhanaan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pada Kurikulum 2013 yang bisa diimplementasikan pada kondisi khusus juga telah dirilis oleh Kemendikbud, selengkapnya bisa di unduh melalui tautan ini

Dengan kurikulum Covid ini siswa tidak lagi dibebani tuntutan menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusannya. Untuk tingkat PAUD dan SD, Kemendikbud juga menyediakan modul modul pembelajaran berbasis aktifitas untuk guru, peserta didik dan orang tua.
Advertisement

Baca juga:

------------- READ NEXT -------------